Badan Aspirasi Masyarakat Terima Audiensi DPRD Salatiga
- 24 Okt 2024 08:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga. Dalam audiensi tersebut rombongan DPRD menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Perpres tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.
Dengan demikian, setiap instansi pemerintah kembali menggunakan Perpres 33 tahun 2020 tentang SHSR sebelum adanya perubahan. Dengan dicabutnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023, akan mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD, yang semula lumsum menjadi at cost (biaya riil).
Terhadap aspirasi tersebut, Haris berjanji akan menindaklanjutinya. Caranya dengan menyampaikan kepada Komisi II DPR RI.
"Situasi ini dirasa berat bagi teman-teman dalam era sekarang. Nah, karena itu mereka mengadukan kepada kami untuk disampaikan kepada komisi terkait dan pemerintah agar dikaji kembali," kata Haris, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Sementara, Anggota DPRD Salatiga Bagas Aryanto mengatakan BAM adalah bagian penting lembaga legislatif. Selain memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, legislatif juga bertugas menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk itu, ia berharap ada penguatan BAM di DPR, sehingga dapat diaplikasikan sampai DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. "Ketika badan itu ada, kami punya wadah yang lebih bisa mewakili, bisa menampung aspirasi atau masukan masyarakat," kata Bagas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....