Warga Diingatkan Tak Sembarangan Setujui Batas Tanah

  • 09 Agt 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memberikan persetujuan atau tanda tangan terkait batas bidang tanah milik tetangga yang sedang mengurus sertipikat. Persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif karena dapat menjadi bagian penting dalam penetapan batas dan pembuktian administrasi pertanahan.

Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, M. Noor Marzuki, mengatakan pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu memastikan letak, luas, patok, serta kondisi bidang tanah sebelum memberikan persetujuan. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Menurutnya, dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, pemilik bidang tanah yang berbatasan biasanya diminta menyatakan persetujuan terhadap batas yang ditunjukkan. Tanda tangan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa pihak yang berbatasan mengetahui dan membenarkan posisi batas tanah yang ditetapkan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menandatangani dokumen hanya karena mengenal pemohon, merasa sungkan terhadap tetangga, ataupun ingin mempercepat proses penerbitan sertipikat.

“Sebelum menandatangani, lihat langsung batas tanahnya. Periksa patok atau tanda batasnya dan pastikan tidak ada bagian tanah milik kita yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur,” kata Noor Marzuki dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan dapat muncul apabila kemudian ditemukan keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan tanda tangan, ataupun penguasaan tanah yang bermasalah. Dalam kondisi tersebut, dokumen persetujuan batas dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.

Menurut Noor, kehati-hatian juga diperlukan untuk menutup ruang bagi praktik mafia pertanahan. Masyarakat yang memberikan tanda tangan tanpa melakukan pemeriksaan dinilai berisiko dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi administratif terhadap bidang tanah yang masih bermasalah.

Dalam administrasi pertanahan, penetapan batas dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi. Prinsip tersebut bertujuan agar batas bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak, melainkan diketahui dan disepakati oleh para pihak yang berbatasan.

Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan memastikan dokumen yang akan ditandatangani telah dipahami dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Persetujuan sebaiknya diberikan setelah patok serta batas bidang tanah diperiksa secara langsung.

Noor menegaskan pencegahan sengketa dan mafia pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting, salah satunya dengan tidak sembarangan memberikan persetujuan maupun tanda tangan atas batas tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....