Tak Serumit Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

  • 04 Mei 2026 14:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kab. Tangerang – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi waktu penyelesaian secara transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan yang kerap terjadi melalui perantara atau calo.

Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang. Ia mengaku sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, alih-alih selesai, proses tersebut justru berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah datang langsung, ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Awalnya, Zakia mengira proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Namun, setelah mencoba sendiri, ia justru mendapatkan pengalaman yang jauh lebih sederhana dari perkiraannya.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Saya kira harus mencari tahu sendiri alurnya, ternyata sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” katanya.

Dari konsultasi di loket pelayanan, Zakia tidak hanya memperoleh kejelasan prosedur, tetapi juga ketenangan karena memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi tersebut ia dapatkan hanya dengan satu kali kunjungan.

Pengalaman serupa juga disampaikan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus secara mandiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.

Menurut Febri, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas oleh petugas, sehingga membuatnya semakin yakin untuk mengurus sendiri.

“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo. Pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” ujarnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Layanan ini dibuka pada Sabtu dan Minggu, khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan pertanahan secara langsung tanpa perantara. (DR/JR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....