Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, dan KPK Optimalisasi Kerja Sama
- 29 Apr 2026 22:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoptimalkan kerja sama melalui sembilan program strategis dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini untuk pertama kalinya dijalankan di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami datang ke sini dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu, 29 April 2026.
Andi Tenri Abeng menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut agar langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat. “Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat menyambut baik kolaborasi ini dan berharap dapat diimplementasikan hingga ke tingkat daerah serta mencapai tujuan yang diharapkan,” ucapnya.
Dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik yang mencakup tiga aspek utama, yakni layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
“Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menilai sertipikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mengamankan aset, baik secara fisik, hukum, maupun administrasi. Setelah itu, pemanfaatan aset dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi milik yang dikuasai secara fisik, hukum, dan administrasi oleh pemerintah daerah,” kata Edi Suryanto.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertipikat.
“Kami memang memiliki sekitar 26 ribu bidang tanah dengan berbagai persoalan yang menyertainya, dan inilah yang kita bahas bersama,” ia mengungkapkan.
Ia menambahkan, sertipikasi tanah berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari aset-aset strategis.
“Ini juga terkait dengan sekitar 70 persen potensi pendapatan daerah yang ke depan dapat menjadi dasar objek pendapatan bagi daerah,” katanya.
Sebagai informasi, sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama ini meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), dan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, program lainnya mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. (LS/SV)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....