Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik usai Pengurusan Roya

  • 28 Apr 2026 17:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kabupaten Tangerang – Masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap penerapan Sertipikat Elektronik. Digitalisasi sertipikat tanah ini dinilai mampu meningkatkan rasa aman, terutama dari risiko kerusakan maupun pemalsuan dokumen.

Ahmed Kumala Nur (54 tahun), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang menantikan transformasi tersebut. Saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, ia mengaku tak sabar melihat sertipikatnya yang telah diubah ke dalam bentuk elektronik setelah mengurus roya pasca pelunasan cicilan rumahnya.

“Kami akan menerima Sertipikat Elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya karena yang pernah saya pegang masih bentuk lama (konvensional). Setahu saya, di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk lembaran,” ujar Ahmed saat diwawancarai, Jumat, 17 April 2026.

Ahmed sengaja datang tanpa menggunakan kuasa agar dapat memahami alur layanan pertanahan secara mandiri. Setelah mengalaminya langsung, ia menilai proses pelayanan di Kantah sudah jelas dan mudah dipahami.

Dengan penjelasan yang lengkap dari petugas loket, Ahmed menilai digitalisasi dokumen kepemilikan seperti sertipikat tanah действительно memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Dalam Sertipikat Elektronik, data tersimpan secara digital sehingga risiko pemalsuan dapat diminimalkan. Selain itu, jika terjadi kerusakan, pemilik akan lebih mudah mengurus kembali sertipikat karena data telah tersimpan dalam sistem.

“Kalau saya, namanya digital itu harapannya bisa mempermudah kita sebagai pemilik tanah, dan juga lebih aman. Misalnya kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen tidak hilang. Jadi menurut saya hal yang bersifat digital justru lebih aman,” katanya.

Sebagai bentuk kesiapan menerima Sertipikat Elektronik, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan. Kini, ia tinggal menunggu penyelesaian roya hingga Sertipikat Elektronik miliknya dapat diakses.

Cerita serupa disampaikan Ismail (51), warga Cisauk lainnya. Ia mengaku tidak sabar menunggu sertipikat tanahnya selesai diproses oleh Kantah.

“Alhamdulillah, pelayanan di BPN menurut saya sangat baik. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Akta Jual Beli (AJB) dan sudah selesai. Nanti saya akan menerima Sertipikat Elektronik, saat ini masih diproses,” ujarnya.

Pengalaman kedua warga ini mencerminkan respons positif masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Sertipikat Elektronik tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan rasa aman dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah. (DR/RZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....