Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan menuju Layanan Lebih Baik
- 28 Apr 2026 12:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya dengan memberikan kemudahan akses pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan mudah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.
Aduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pertimbangan dalam memperbaiki kebijakan, standar operasional, maupun cara kerja, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Shamy Ardian meyakini, pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana pengawasan dan kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan publik.
Saat ini, terdapat empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000; email resmi melalui surat@atrbpn.go.id; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung; serta SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.
Melalui kanal digital tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah dan cepat, serta langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Setiap kanal dilengkapi tata cara yang jelas guna memastikan pengaduan ditangani secara tepat dan transparan. Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Adapun tata cara pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologi permasalahan secara lengkap dan jelas, serta menyertakan informasi yang relevan. Pengadu juga wajib melampirkan bukti dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 09.00–14.00 WIB) atau dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, pengaduan juga dapat dikirim melalui surat elektronik dengan ketentuan tertentu. Dokumen yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan tanda garis miring (/) diganti underscore (_), atau menggunakan nama pengirim jika tidak memiliki nomor surat. Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi email harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim, dan dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.
Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui situs web atau aplikasi seluler. Selanjutnya, pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologi yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing. (GE/RT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....