LKPP Atur Harmonisasi Turunan Perpres 46/2025
- 22 Apr 2026 11:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, diperlukan penyusunan peraturan turunan sebagai instrumen teknis yang lebih operasional. Peraturan turunan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum. Oleh karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan LKPP Turunan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam arahannya, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan empat pesan kunci dalam mempercepat penyusunan regulasi. Yakni, memastikan proses penyusunan berjalan lebih efektif dan terjadwal, menghindari penundaan, mengoptimalkan koordinasi antar pihak, dan kedisiplinan dalam waktu. Menurutnya, percepatan penyusunan juga perlu diperkuat dengan sinergi intensif termasuk mengawal secara aktif keterlibatan organisasi yang mengampu substansi.
“Konsistensi dalam proses sangat diperlukan agar harmonisasi regulasi tidak berulang dan dapat diselesaikan secara efektif. Keberhasilan suatu kebijakan juga sebagian besar ditentukan oleh kemampuan komunikasi dengan para mitra termasuk Kementerian Hukum. Oleh karena itu, penguatan soft skill bagi para pemangku kepentingan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan,” kata Sarah.
Lebih lanjut, Sarah juga menekankan bahwa setiap rancangan peraturan lembaga mampu mengakomodasi gagasan inovatif termasuk dukungan terhadap transformasi digital pengadaan, aspek pengadaan berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetap mampu menjawab tantangan ke depan.
Senada dengan Sarah, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP M. Aris Supriyanto menuturkan bahwa perlunya percepatan finalisasi regulasi dan keterlibatan mitra strategis. Sehingga kebutuhan regulasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat segera diterbitkan sekaligus menjamin kualitas substansi peraturan melalui proses pembahasan yang komprehensif.
“Pembahasan sudah kita mulai dari tahun lalu, narasi dalam peraturan lembaga sudah disusun. Saya kira setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Kepala bahwa pembahasan jangan berlarut, perlu ada pembatasan agar kesesuaian yang dibutuhkan K/L/PD dapat segera kita rilis,” kata Aris.
Melalui langkah-langkah tersebut, LKPP optimistis proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih efisien, adaptif, dan memberikan dampak yang signifikan bagi tata kelola pengadaan pemerintah. (Des)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....