BNPP Latih CPNS Miliki Bekal Kompetensi "Legal Drafter"

  • 18 Apr 2026 10:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BNPP, Perbatasan Negara, Jawa Wilayahnya Sejahterakan Rakyatnya

RRI.CO.ID, Bogor - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melalui Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian (HOK), menyelenggarakan pelatihan kepada puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk memiliki bekal teknik penyusunan dokumen hukum atau Legal drafting di Bogor, Jawa Barat pada 16 April 2026.

Para calon PNS dibekali kompetensi untuk menjadi "Legal Drafter" yang mampu memahami dan membuat produk hukum sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Produk hukum tersebut di antaranya Peraturan, Surat Keputusan (SK) dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang memerlukan kejelasan, ketegasan dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Beriringan dengan pelatihan tersebut, para CPNS juga sedang mengikuti masa Pelatihan Dasar.

Kepala Bagian Hukum pada Biro HOK, Nandang Hermawan menjelaskan bahwa, tujuan diadakan pelatihan ini adalah agar para CPNS memiliki kompetensi dalam menyusun dokumen hukum untuk menciptakan norma hukum atau dokumen yang mengikat, meminimalisir risiko sengketa, dan memastikan validitas hukum.

Nandang juga menjelasakan penyusunan Program Legislasi berpedoman pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Terkait Penyusunan Surat Keputusan, BNPP telah memiliki acuan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah di Lingkungan Settap BNPP," terangnya Nandang saat membuka acara pelatihan.

Dalam menyelenggarakan pelatihan Legal Drafting, Biro HOK BNPP mengundang narasumber yang berasal dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (Kemenkum), Alexander Palti.

Selain itu, turut memberikan pemaparan dan materi Perancang Ahli Madya pada Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkum, Yanuar Syaripulloh.

Alexander Palti menjelaskan, tahapan pembentukan peraturan Perundang-undangan terdiri atas pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup: tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

"Sedangkan pedoman penyusunan naskah urgensi sebagai dokumen pendukung dalam usulan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan merujuk pada standarisasi perencanaan Ex-Ante dan Expose," jelasnya.

Ia juga menerangkan, dalam membuat produk hukum harus memperhatikan prinsip Good Regulatory Practices (GRP) yang terdiri atas beberapa bagian. Bagian tersebut yakni, Evidence Based Policy Making (berbasis bukti); Consistency (Koordinasi antar Lembaga);Transparency (Keterbukaan dan Partisipasi Publik);Cost Benefit Analysis (Analisis Dampak).

Dalam kajian teoritis dan praktik empiris, terang Palti lagi, dilakukan menggunakan metode regulatory impact analysis (RIA) dan metode rule, opportunity, capacity, communication, interest, process and ideology (ROCCIPI).

Sementara itu, Yanuar Syaripulloh menjelaskan bahwa peraturan yang dibentuk tidak boleh menimbulkan multiinterprestasi. "Harus tegas dan lugas," jelasnya.

Selain itu, tambah Yanuar, peraturan yang dibentuk harus konsisten baik dalam hal istilah, perumusan, pengaturan, sistematis dapat dilaksanakan dan mudah dimengerti dan dipahami.

Dirinya juga menjelaskan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai Lampirann II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Penulis : Binsar Marulitua (Penata Layanan Operasional BIRO HOK BNPP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....