Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat NTB untuk Mutakhirkan Data
- 11 Apr 2026 19:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Imbauan ini menyusul masih tingginya potensi tumpang tindih sertipikat, khususnya kategori KW 4, 5, dan 6, yang umumnya merupakan sertipikat lama tanpa peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital.
“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertipikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan, persoalan sertipikat lama ini membuat batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rentan diklaim pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah, lanjutnya, adalah penguasaan fisik di lapangan yang dapat terlihat saat proses pengukuran oleh petugas.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” ucapnya.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya langkah cepat melalui pengukuran ulang atau penggantian sertipikat lama agar dapat masuk dalam sistem pertanahan yang terpetakan dengan baik.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ia menegaskan.
Berdasarkan data dalam Rakor, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu sengketa apabila tidak segera ditangani.
Kondisi ini juga rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan. Karena itu, peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat dinilai krusial dalam menjaga dan memperbarui data pertanahan.
Rakor ini turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (LS/YZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....