Ikuti Arahan WFH Tiap Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Optimal

  • 10 Apr 2026 14:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

Surat ederan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan pertanahan bagi masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan layanan pertanahan di Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sesuai kebutuhan. Mulai unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Para pimpinan unit kerja diwajibkan menjaga keseimbangan pola kerja dan menyesuaikan penyelenggaraan layanan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Layanan pertanahan juga ditegaskan harus tetap inklusif, ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Guna menjaga kualitas pelayanan publik selama penerapan WFH, ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan dan melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan teknologi informasi melalui website, Instagram, WhatsApp, hingga SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi daring,” Sekjen ATR/BPN menegaskan.

Ia juga mengingatkan pimpinan unit kerja agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat jika terdapat perubahan mekanisme atau tata cara akses layanan. Selain itu, penyelesaian layanan harus tetap memenuhi standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang tetap optimal, baik secara daring maupun luring, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.(MW/KR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....