Syarat Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik
- 09 Apr 2026 14:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi aspek penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, sebagian besar ruko berdiri di atas tanah dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan peluang peningkatan status menjadi hak sangat terbuka bagi masyarakat. Tentu dengan syarat-syarat legal dan administratif yang telah dipenuhi.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan. Terpenting memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Secara prinsip, HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi dalam jangka waktu tertentu, meski dapat diperpanjang. Hak Milik berbeda karena memberikan kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Peningkatan status menjadi Hak Milik karena bisa memberi kepastian hukum yang lebih kuat. Terutama bagi pemilik ruko.
Namun, tidak semua HGB otomatis dapat ditingkatkan. Sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain HGB masih berlaku, tanah berstatus tanah negara, peruntukan ruang sesuai, tidak berada di kawasan yang dilarang untuk pemberian Hak Milik, serta pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Bangunan juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan. Termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal.
Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila ruko berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak membuka ruang peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk kategori khusus yang dibatasi.
Persyaratan administrasi merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemohon wajib menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran BPHTB apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan.
Ketentuan teknis lebih rinci tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022. Ruko yang bukan bagian dari rumah susun dan dimiliki perseorangan WNI dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi. Buat rumah tinggal yang difungsikan sebagai hunian, batas luas maksimal mencapai 600 meter persegi.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat menentukan langkah tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen. Dengan begitu, proses dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” kata Shamy Ardian. (GE/RZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....