LKPP Uji Publik Perubahan PBJ Desa, Lebih Sederhana dan Adaptif
- 02 Apr 2026 11:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- "LKPP" "Pengadaan" Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" "PBJ" "PBJP" "Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019" "PBJ Desa"
RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar uji publik perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Selasa, 10 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan terbaru sekaligus memastikan aturan yang disusun tetap relevan dengan kebutuhan di tingkat desa.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Aris Supriyanto, menegaskan bahwa desa merupakan pondasi penting pembangunan nasional. Menurutnya, tata kelola pengadaan barang/jasa di desa harus dirancang sederhana agar mudah diterapkan, tetapi tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan adaptif terhadap perkembangan saat ini.
“Keberhasilan pembangunan desa adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional. Pengadaan barang/jasa di desa bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan setiap rupiah dana desa digunakan secara transparan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Aris.
Aris menambahkan, perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi penting karena kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi terus berkembang. Pembaruan regulasi diharapkan memberi fleksibilitas bagi desa dalam memberdayakan masyarakat dan pelaku usaha lokal sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Selaras dengan itu, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, Ari Sulindra, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Peraturan ini sangat penting bagi desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan regulasi nasional, LKPP perlu memastikan aturan yang berlaku di desa selaras dengan ketentuan terbaru,” ujar Ari.
Melalui uji publik ini, LKPP membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan substansial sebelum regulasi ditetapkan. LKPP juga melakukan pengujian praktik untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara efektif di desa.
“Uji publik ini penting untuk menghindari multitafsir, tumpang tindih aturan, maupun kendala implementasi. Dengan begitu, sebelum ditetapkan, kami dapat melakukan penyesuaian terhadap rancangan yang ada,” tambahnya.
LKPP berharap proses ini dapat menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan riil desa sekaligus sejalan dengan arah kebijakan nasional, terutama dalam penguatan akuntabilitas, transparansi, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Kegiatan ini turut melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat pengadaan, pengawas, akademisi, dan masyarakat.
“Kami berharap perubahan peraturan ini menghasilkan pedoman yang lebih sederhana, lebih jelas, dan adaptif, namun tetap menjaga tata kelola yang baik serta memastikan dana desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ari. (nit)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....