Pengendalian Fungsi Sawah, Wamen ATR/BPN Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi
- 31 Mar 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai daerah. Hingga Maret 2026, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dan kini menargetkan penyusunan peta luasan LSD untuk 17 provinsi tambahan pada kuartal II 2026.
“Harapannya pada triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini bisa ditetapkan pada 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, kemarin.
Untuk 12 provinsi tahap awal, Kementerian ATR/BPN telah melakukan overlay terhadap berbagai peta tematik. Total usulan luasan LSD mencapai 2.739.650,36 hektare dan kini memasuki tahap finalisasi keputusan menteri.
Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sementara, untuk 17 provinsi berikutnya, pemerintah menyiapkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Proses dimulai dengan verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, kemudian dikoreksi bersama kementerian terkait serta diklarifikasi dengan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi kementerian terkait dan diklarifikasi ke daerah,” kata Wamen Ossy.
Tahapan verifikasi dan sinkronisasi data lintas sektor ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026. Dengan demikian peta LSD dapat difinalkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni.
Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyelarasan data dengan mengintegrasikan sejumlah peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, dan Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini diperlukan untuk memastikan keakuratan peta LSD dan mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini kita butuhkan untuk cleansing. Ini agar hasil akhirnya lebih akurat,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan perlunya dukungan seluruh kementerian/lembaga, mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kemendagri, Kementerian PUPR, hingga Kemenko Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan agar proses verifikasi dan sinkronisasi bisa berjalan sesuai target,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya kerja bersama lintas kementerian untuk menyelesaikan penetapan LSD tepat waktu. Total luas lahan dari 17 provinsi yang masuk proses ini mencapai sekitar 7,44 juta hektare.
“Semua pihak sudah hadir di sini, mohon dukungannya agar target waktu yang ditetapkan bisa tercapai. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini selesai,” ujar Zulkifli Hasan.
Dalam Rakortas tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Hadir pula Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta perwakilan kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Pangan RI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....