Wamenhan Ajak Aparatur Negara Taat Pajak dan Lapor Tepat Waktu

  • 30 Mar 2026 17:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melaksanakan pengisian Coretax sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pengisian itu dilakukannya pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu Wamenhan menegaskan disiplin menjalankan kewajiban pajak merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Ia berharap langkah tersebut menjadi teladan bagi seluruh jajaran, khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Wamenhan mengingatkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib diselesaikan paling lambat 31 Maret. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menurutnya, merupakan indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Selain itu, setiap warga negara juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Meski batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 April, Wamenhan mencontohkan kepatuhan dengan melaporkan lebih awal, sebelum 31 Maret, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia turut menyinggung pengalaman menggunakan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Wamenhan, proses pengisiannya tidak sulit, hanya memerlukan waktu adaptasi hingga menjadi lebih mudah digunakan.

Karena itu, seluruh aparatur negara didorong untuk memanfaatkan sistem tersebut secara optimal. Hal ini sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan.(Biro Infohan Setjen Kemhan)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....