Mudik Lebaran, Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Cegah Konflik Antartetangga
- 20 Mar 2026 19:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, terutama yang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau memastikan batas tanah terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak memicu persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat. Selain menjaga keamanan aset, keberadaan patok juga mempermudah proses transaksi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga? Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah letak dan batasnya ditetapkan. Selain itu juga tanda batas dipasang di setiap sudut bidang tanah.
Menurut Shamy, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum panjang. Lebih dari itu juga menimbulkan kerugian finansial dan sosial.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang, bahkan kerugian finansial. Dan, paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” katanya.
Karena itu, masyarakat diimbau mulai memastikan batas tanahnya melalui beberapa langkah sederhana. Salah satunya dengan memasang patok batas yang permanen.
Dalam proses tersebut, pemilik tanah yang berbatasan juga perlu dilibatkan saat pengukuran dilakukan. Langkah penting berikutnya adalah segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, terutama jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.
Shamy menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting. Itu karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui negara.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset. Selain juga menghindari masalah di masa depan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....