Kemenhut Dalami Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Negara
- 09 Mar 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendalami jaringan perdagangan satwa liar dilindungi yang diduga melibatkan tersangka MF di Sumatra Utara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya praktik penyelundupan satwa dilindungi yang terhubung dengan jaringan perdagangan lintas negara.
“Satwa-satwa eksotis tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan tersangka MF saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses persidangan. Kemenhut melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan kasus penyelundupan satwa liar lainnya di wilayah Sumatra Utara dan Aceh.
“Kami sedang mendalami apakah tersangka MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap oleh Gakkum Kehutanan. Dan Bea Cukai pada Februari lalu di Langsa, Aceh,” ujarnya.
Hari menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli burung liar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 14 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MF beserta sejumlah barang bukti satwa liar yang termasuk kategori dilindungi. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus), satu Kakaktua Molucan (Cacatua moluccensis), serta dua Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus).
Selain satwa dilindungi, petugas juga menyita empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Kemenhut menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak keanekaragaman hayati Indonesia.
Apabila terbukti bersalah, tersangka MF terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....