P2MI Incar Peluang Penempatan PMI di Qatar
- 03 Mar 2026 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia membidik peluang besar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Qatar seiring proyeksi pertumbuhan ekonomi negara tersebut yang diperkirakan menembus enam persen pada 2026 dan melonjak hingga 9,8 persen pada 2027. Momentum ini dinilai dapat membuka kebutuhan tenaga kerja baru hingga 42 ribu sampai 50 ribu orang di berbagai sektor strategis.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyatakan Indonesia siap mengambil peran dalam peluang tersebut, khususnya pada sektor kesehatan, teknologi informasi, dan hospitality. Pembahasan itu disampaikan saat rapat daring bersama Duta Besar RI untuk Qatar, Syahda Guruh Langkah Samudra.
“Namun, ada kendala berupa pembatasan visa bagi Warga Negara Indonesia di sejumlah sektor. Kecuali untuk sektor minyak dan gas serta transportasi Qatar Airways,” kata Christina, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, hambatan tersebut memerlukan solusi bersama agar Indonesia dapat memperluas akses pasar tenaga kerja, terutama pada sektor medium-skilled dan skilled worker yang memiliki nilai tambah. Ia menilai, peluang tersebut harus direspons dengan strategi yang terukur dan diplomasi ketenagakerjaan yang lebih intensif.
Christina menambahkan, Qatar telah memiliki regulasi ketenagakerjaan bertajuk Qatar Labour Law yang dinilai mampu memberikan pelindungan lebih baik bagi pekerja asing. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperluas penempatan PMI secara aman dan prosedural.
Karena itu, Kementerian P2MI meminta dukungan KBRI Doha untuk membantu memetakan peluang secara lebih detail sekaligus memperluas akses pasar kerja. Upaya ini diharapkan dapat memastikan setiap penempatan PMI memberi manfaat optimal sekaligus menjamin pelindungan yang maksimal.
Adapun kisaran gaji minimum di Qatar tercatat sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Dengan tambahan fasilitas akomodasi 500 riyal dan tunjangan makan sekitar 300 riyal, total kompensasi dapat mencapai sekitar 1.800 riyal atau setara Rp8,2 juta per bulan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....