Kemenhut Jerat 12 Penambang Ilegal Tanjung Puting

  • 03 Mar 2026 18:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan menjerat 12 tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Kawasan konservasi yang menjadi habitat orangutan itu diduga dirusak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di dalam area taman nasional.

Penindakan hukum kembali dilanjutkan setelah permohonan praperadilan para tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Proses penyidikan kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara 12 tersangka telah lengkap. Selanjutnya seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilaksanakan penuntutan,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Selasa, 3 Maret 2026.

Kedua belas tersangka berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jeratan hukum tersebut mengacu pada Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan itu telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Gabungan yang digelar pada November 2025. Operasi melibatkan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus, dan Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tangan 12 pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas di dalam kawasan konservasi. Para tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....