Kemenhut: Perpres 110 Perkuat Tata Kelola Karbon Nasional
- 24 Feb 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca sebagai fondasi baru penguatan tata kelola karbon nasional. Regulasi ini diproyeksikan memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan ekonomi hijau tanpa mengesampingkan kedaulatan negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menyatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian dan lembaga. "Perpres 110 Tahun 2025 disusun melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan regulasi tersebut lahir dari kebutuhan nasional dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan Indonesia.
Pengelolaan nilai ekonomi karbon, kata dia, berada di bawah kendali penuh pemerintah.
“Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara,” katanya.
Menurutnya, Perpres ini juga merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tata kelola karbon yang lebih kuat diyakini memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ristianto menambahkan sektor kehutanan kini tidak hanya berfungsi menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Sektor tersebut juga diarahkan menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. “Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau,” ujarnya.
Terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres tersebut yakni sinkronisasi kebijakan karbon dengan pembangunan nasional. Selain itu dilakukan deregulasi dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon yang terintegrasi dan lebih efisien.
Perubahan lainnya berupa desentralisasi dengan pembagian peran antarkementerian dan lembaga yang lebih jelas serta akuntabel. Perpres 110 Tahun 2025 juga diarahkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur. Regulasi ini menargetkan pengembangan kredit karbon Indonesia berkelas dunia yang berkualitas tinggi dan berintegritas.
“Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global. Tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....