Kemendikdasmen Fokus Literasi Digitalisasi Dana BOP PAUD

  • 19 Feb 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyiapkan arah baru penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Kinerja tahun 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dana tersebut difokuskan untuk penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pembelajaran.

Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, mengatakan perubahan komponen penggunaan dana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi acuan resmi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026.

“Untuk BOP PAUD Kinerja pada tahun 2025 yang lalu penggunaannya untuk pembelajaran mendalam dan juga pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial. Nah, untuk tahun 2026 ini nanti diubah penggunaannya untuk mendukung literasi dan numerasi serta untuk penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran,” kata Nia, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, regulasi terbaru itu juga mengatur komponen penggunaan dana BOP PAUD Kinerja untuk penguatan tata kelola satuan pendidikan. Penguatan tata kelola dinilai penting guna memastikan pengelolaan dana berjalan akuntabel dan berdampak langsung pada mutu layanan.

Untuk BOP PAUD Reguler, Nia menyebut terdapat sejumlah penyesuaian komponen penggunaan dana. Perubahan tersebut juga telah dituangkan secara rinci dalam Permendikdasmen yang sama.

Salah satu perubahan menyangkut alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca. Jika sebelumnya minimal 10 persen, kini menjadi minimal 5 persen khusus untuk penyediaan buku.

Selain itu, ketentuan pembayaran tenaga pendidik atau kependidikan berstatus honorer turut disesuaikan. Alokasi maksimal yang sebelumnya berbeda antara PAUD negeri dan swasta kini diseragamkan.

“Penyediaan buku awalnya ini minimal 10 persen, di Juknis yang baru ini menjadi minimal 5 persen. Kemudian juga untuk alokasi honor pendidik atau tenaga kependidikan, awalnya di satuan PAUD negeri maksimal 20 persen dan satuan PAUD swasta maksimal 40 persen, kini menjadi 40 persen semuanya ya baik untuk satuan PAUD negeri maupun satuan PAUD swasta,” ucapnya.

Kemendikdasmen berharap penyesuaian kebijakan ini mampu memperkuat fondasi literasi dan numerasi sejak usia dini. Optimalisasi digitalisasi pembelajaran juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan PAUD secara merata di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....