Wamenko Kumham Tegaskan 'Restorative Justice' Hukum Kesehatan
- 17 Feb 2026 16:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi fondasi penting dalam penegakan hukum kesehatan di Indonesia. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Otto menekankan bahwa reformasi hukum tidak lagi semata menitikberatkan pada penghukuman. Menurutnya, paradigma baru hukum pidana nasional kini memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih konstruktif dengan mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak.
“Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis. Ini dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien serta penyelesaian perkara secara berkeadilan,” kata Otto, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal. Otto mengatakan pemerintah, khususnya Kemenko Kumham Imipas, terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor agar implementasi UU Kesehatan berjalan efektif.
Harmonisasi itu diperlukan untuk memperkuat kedudukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai dasar penerapan keadilan restoratif dan menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medis. Ia juga mendorong penyusunan pedoman nasional terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Pedoman tersebut diharapkan memastikan penerapan keadilan restoratif berlangsung konsisten, transparan, dan berkeadilan. Otto menegaskan tenaga medis menjalankan profesinya berdasarkan dua instrumen utama, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi.
“Kedua instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menjamin profesionalisme tenaga kesehatan. Sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis,” ujarnya.
Dalam konteks reformasi hukum nasional, Otto menyoroti diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Reformasi tersebut menjadi tonggak penting transformasi hukum pidana nasional dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Ia menambahkan pembaruan itu diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna memastikan implementasi norma hukum pidana berjalan efektif dan terintegrasi. Menurutnya, reformasi hukum pidana nasional mengusung misi dekolonialisasi, demokratisasi berbasis Pancasila, konsolidasi sistem hukum nasional, serta harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional.
Paradigma baru KUHP nasional kini mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh.
“Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” ucap Otto. Ia mengingatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan menjadi kunci membangun sistem hukum kesehatan yang adil dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....