Gakkum Kemenhut Bongkar Jaringan Pembunuh Gajah Sumatra
- 08 Feb 2026 17:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menegaskan komitmennya membongkar jaringan pemburu yang diduga terlibat dalam kematian gajah Sumatra di Riau. Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan aparat tengah bekerja intensif mengungkap jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir. Ia menegaskan negara tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan yang merusak ekosistem dan martabat bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar,” kata Dwi Januanto Nugroho, Minggu, 8 Februari 2026. Menurutnya, fokus penegakan hukum diarahkan hingga ke pihak yang mendanai dan mengendalikan praktik perburuan.
Ia memastikan Kemenhut mengintensifkan langkah penegakan hukum terkait kasus kematian gajah sumatera tersebut. Kasus ini terjadi di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Gajah tersebut ditemukan mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Lokasi itu merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Selain melakukan penyelidikan bersama Kepolisian RI, tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi perusahaan.
Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2). Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan lintas instansi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia di atas 40 tahun. Satwa dilindungi itu diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang. Aparat menilai peristiwa ini bukan kematian alami, melainkan hasil aksi kriminal.
Dwi Januanto menegaskan Gakkum Kehutanan kini memfokuskan penelusuran pada aktor dan jaringan di balik pembunuhan gajah tersebut. Penyelidikan dilakukan sejalan dengan proses hukum yang ditangani Polres Pelalawan dan Polda Riau.
Upaya tersebut ditempuh melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti serta penelusuran informasi lapangan. Koordinasi dan kolaborasi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali ke lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian dan memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....