Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Desa

  • 04 Feb 2026 18:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Palu - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto menegaskan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam menyelesaikan beragam persoalan desa. Menurutnya, tantangan di desa tidak bisa ditangani secara sektoral, melainkan harus dihadapi secara bersama dan berkesinambungan.

“Kementerian Desa selalu berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan semua persoalan di desa kita hadapi secara guyub. Bersatu saja belum tentu kuat, apalagi jika tercerai-berai,” ujar Yandri di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia mengatakan, deklarasi Desa Bersih Narkoba dan peresmian Posbankum desa serta kelurahan merupakan bukti nyata kehadiran negara di tingkat akar rumput. Program tersebut diharapkan mampu membantu desa menyelesaikan persoalan sosial dan hukum secara terpadu.

Dalam kesempatan itu, Yandri memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional yang aktif mendorong terbentuknya Desa Bersinar. Ia juga memuji Kementerian Hukum atas inisiatif menghadirkan Posbankum sebagai solusi penyelesaian persoalan hukum masyarakat desa.

Yandri turut menegaskan kepada para kepala desa bahwa pemerintah pusat tidak mengambil dana desa. Ia memastikan dana tersebut tetap dikembalikan kepada desa melalui mekanisme pengelolaan yang berbeda.

“Dana desa tidak diambil oleh pusat dan tidak digunakan oleh pemerintah pusat. Dana itu pasti dikembalikan kepada desa, tetapi dengan cara pengelolaan yang berbeda,” katanya menegaskan.

Menurut Yandri, kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Salah satu wujud konkretnya adalah Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih.

Ia menekankan keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tanggung jawab bersama karena manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa. Program ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli desa sekaligus kesejahteraan warga.

“Dana desa itu tidak kita ambil ke pusat, tapi akan kita kembalikan dalam bentuk bangunan, gerai, gudang, hingga sarana transportasi. Semuanya akan dilengkapi untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa Indonesia,” ujarnya.

Yandri menambahkan, Kementerian Desa telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Ia mengajak seluruh kepala desa untuk mendukung dan menyukseskan program tersebut melalui musyawarah desa. Dialog terbuka, menurutnya, penting dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak.

“Kalau ada persoalan. Mari kita diskusikan dan carikan solusi terbaik,” kata Yandri menutup pernyataannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....