BNPP Godok Revisi Perpres untuk Perkuat Pengelolaan Perbatasan

  • 30 Jan 2026 00:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI tengah menggodok rencana perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut masukan Komisi II DPR dalam sejumlah RDP.

Kepala Bagian Hukum BNPP Nandang Hermawan menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. “Perubahan Perpres dilakukan untuk penyesuaian keanggotaan BNPP,” ujar Nandang.

Nandang menyebut penyesuaian dilakukan seiring terbentuknya Kabinet Merah Putih. “Dahulu anggota BNPP berjumlah 27 kementerian dan lembaga,” katanya.

Lanskap PLBN Napan di perbatasan negara wilayah Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satu dari 15 PLBN yang dikelola BNPP. (Foto : RRI/Binsar marulitua)

“Saat ini menjadi 33 K/L dalam pengelolaan perbatasan periode 2025–2029,” ujarnya. BNPP juga telah menetapkan 299 Kecamatan Prioritas Perbatasan dalam Rencana Induk PBWN-KP.

Kecamatan tersebut terdiri atas 204 lokasi prioritas dan 95 kecamatan PKSN. “Revisi Perpres juga dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan BNPP,” kata Nandang.

Penguatan dilakukan untuk optimalisasi koordinasi dan pengembangan ekonomi kawasan perbatasan. Saat ini BNPP mengoordinasikan pengelolaan 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Targetnya 26 PLBN selesai hingga 2029,” ucap Nandang. PLBN diharapkan menjadi simpul pelayanan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....