Menjaga Adat dengan Setifikat Tanah Ulayat
- 30 Sep 2025 17:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Sumba Timur, KBRN: Bagi masyarakat desa, penghargaan terhadap hukum adat setempat pada umumnya masih cukup tinggi. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilanggar sesuai dengan hukum adat telah dipahami oleh masyarakat adat.
Tanah ulayat adalah bagian dari aset desa atau kekayaan adat yang dihormati sebagai milik bersama masyakat adat. Namun zaman terus berubah generasi terus berganti. Kepastian hukum adat perlu di jaga karena sifat hukum adat yang tidak tertulis bisa jadi akan berubah manakala generasi berganti. Jaminan kepastian hukum atas tanah ulayat inilah yang menjadi perhatian masyarakat sebuah desa di Sumba Timur.
Warga Desa Tandula Jangga, di Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau "Uma Mbatangu" jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga yang indah.
Kehiidupan masyakat dengan budaya yang kental itu perlu dijaga agar keberadaan mereka sah di mata hukum nasional. Untuk itulah penting bagi mereka menyertifikatkan tanah ulayatnya.
Kementeria Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melihat perlunya perlindungan tanah-tanah ulayat agar terlindungi secara hukum nasional. Hukum adat yang selama ini memenjadi payung hukum tanah-tanah ulayat, perlu mendapat dukungan dan perlindungan hukum nasional.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya. Kementerian ATR/ BPN giat menyosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.
Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertifikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.
Program ini merupakan bagian dari "Integrated Land Administration and Spatial Planning Project" (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.
Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertifikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertifikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” kata Rezka Oktoberia. (JM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....