Kolaborasi dengan Tiongkok, Kemenperin Pacu Industri Halal Nasional
- 29 Sep 2025 11:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan ekosistem industri halal melalui perluasan pasar ekspor. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global melalui kerja sama antar negara.
“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam ekosistem halal dunia. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, industri halal dalam negeri memiliki potensi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pekan lalu.
Pasar industri halal global tumbuh pesat. Konsumsi umat muslim global pada enam sektor ekonomi syariah mencapai USD2,43 triliun pada 2023, diperkirakan naik menjadi USD3,36 triliun pada 2028.
Sementara itu, konsumsi rumah tangga Indonesia pada pasar domestik mencapai Rp3.226,1 triliun pada Semester I 2025. Angka tersebut mencerminkan daya dorong besar industri halal bagi perekonomian nasional.
Kinerja industri halal dalam negeri menunjukkan tren positif. Pada Triwulan II 2025, jumlah industri halal di Indonesia mencapai 140.944 perusahaan.
Jumlah produk tersertifikasi halal mencapai 584.552 produk dengan 162.111 sertifikat halal. Indonesia juga menjadi negara dengan nilai investasi terbesar di sektor halal global, senilai USD1,6 miliar dari total USD 5,8 miliar pada 2023–2024.
Guna menggenjot industri halal, Kemenperin aktif menjalin kerja sama dengan perusahaan, asosiasi, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga negara mitra strategis. Kolaborasi ini memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok industri halal global.
Pada Jumat lalu, Pusat Industri Halal Kemenperin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) Tiongkok. Penandatanganan dilakukan pada rangkaian Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025.
“Kolaborasi Indonesia dengan Tiongkok ini strategis untuk memperkuat peran industri halal Indonesia dalam pasar global. Dengan potensi besar, tidak hanya sektor makanan dan minuman, tapi juga halal lifestyle, produk nasional diharapkan mampu menembus pasar dunia,” kata Kepala Pusat Industri Halal, Kris Sasono Ngudi Wibowo.
Kris menyampaikan ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan industri halal, investasi, peningkatan kapasitas, kajian bersama, inovasi, serta promosi. Kerja sama juga mencakup proyek bersama, kemitraan, pelatihan, studi kolaboratif, hingga kerja sama bisnis antar pelaku industri halal.
FDSA berdiri 2016 dan fokus pada kualitas serta manajemen keselamatan pangan, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Dalam industri halal, FDSA membentuk komite khusus untuk kerja sama global meliputi pendidikan, pelatihan, penelitian, serta sertifikasi industri internasional.
Kerja sama ini membuka akses industri halal Indonesia ke pasar Tiongkok dengan konsumen muslim signifikan. Selain itu, langkah ini memperkuat komitmen kedua negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal.
Kemenperin menegaskan akan mengawal implementasi Nota Kesepahaman. Tujuannya meningkatkan kapasitas pelaku industri, memperkuat daya saing halal, dan memperluas promosi internasional.

Indonesia dan Tiongkok telah menandatangani nota kesepahaman terkait industri halal (Foto: Kemenperin)
Dorong Industri Kecil dan Optimalisasi Layanan Publik
Dalam Halal Indo 2025, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil. Program ini bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Langkah tersebut memperkuat ekosistem halal nasional, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing industri kecil bersertifikat. Program fasilitasi terdiri dari tiga kegiatan utama.
Pertama, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal produk industri kecil melalui skema reguler dan self declare. Kedua, fasilitasi pendampingan proses sertifikasi halal bagi industri kecil dengan skema reguler.
Ketiga, fasilitasi pelatihan penyelia halal bagi industri kecil penerima sertifikasi halal reguler. Program ini memastikan industri kecil siap bersaing dengan produk halal berkualitas.
Selain itu, Kemenperin menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2025. Forum ini menjadi wadah dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
Forum menghadirkan layanan langsung, seperti Unit Pelayanan Publik on location, Klinik Kekayaan Intelektual, Klinik Kemasan, hingga layanan SIINas. Hadir pula layanan Sertifikasi SNI oleh P4SI dan layanan TKDN oleh P3DN.
Menperin menegaskan dua langkah ini merupakan komitmen Kemenperin. Tujuannya mewujudkan pelayanan publik adaptif dalam membangun industri inklusif dan berdaya saing.
“Fasilitasi sertifikasi halal dan Forum Konsultasi Publik adalah bukti nyata Kemenperin selalu mendampingi pelaku industri. Kami pastikan ekosistem industri nasional tumbuh, mandiri, dan berdaya saing global melalui pelayanan publik responsif sesuai kebutuhan pelaku industri,” ujar Menperin.
Syarat Sertifikasi Halal
- Merupakan pelaku usaha industri kecil;
- Memiliki NIB berbasis resiko dengan KBLI industri makanan dan minuman serta barang gunaan (keramik, kosmetik, batik, kulit, tekstil dan produk tekstil);
- Tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan sertifikasi halal ke instansi lain;
- Diutamakan berada di sentra IKM/KIH;
- Mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti seluruh proses sertifikasi halal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....