Investasi Apple di Batam Belum Tentu Rp16,1 Triliun

  • 24 Jan 2025 08:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone dengan nilai investasi sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp16,1 triliun. Namun, bagaimana perhitungan dari Kementerian Perindustrian?

“Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya USD200 juta. Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi USD1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian, di Jakarta, tengah pekan ini.

Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.

Berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperin, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi. Nilai investasi diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.

Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai USD1 miliar. Padahal riilnya hanya USD200 juta.

“Jika nilai investasi Apple sebesar USD1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi USD1 miliar, tentu akan sangat besar sekali,” Febri berkomentar.

Ia memaparkan, dalam negosiasi pada 7 Januari lalu, Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Namun, dengan tegas tim negosiasi Kemenperin menyatakan dua variabel tersebut bukan bagian dari capex.

Pengukuran capex menggunakan tiga variabel. Apa saja? Mulai pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.

Sanksi Bagi Apple

Sementara, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017. Padahal Indonesia telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di sini.

Apple terbukti dan mengakui masih punya utang komitmen investasi senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023. Berdasarkan Permenperin itu ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi.

Sanksi itu adalah penambahan modal investasi baru dan pembekuan sertifikat TKDN HKT. Bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.

Febri mengatakan, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.

Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia. “Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.

Kemeterian Perindustrian Belum Terima Revisi Proposal

Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih perlu waktu merevisi proposal. Maka, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple, terutama iPhone 16 series.

Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. Dengan demikian semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.

Febri mengatakan, sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.

Iklim berbisnis dan kemampuan SDM di Indonesia juga bagus. Ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk.

"Apa yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia itu hanya klaim hipotetis yang diajukan pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Apple dalam negosiasi menyampaikan mereka butuh waktu membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC masuk,” kata Febri.

Kemenperin menyayangkan pandangan yang menyatakan Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit. Terus kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.

Menurut Febri, Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017. Artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia.

"Hingga 2024 juga tidak ada komplain dari Apple. Apalagi, terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” kata Febri.

Bahkan, banyak investor yang sudah membangun ekosistem produksi teknologi tinggi pada sistem produksi manufaktur di Indonesia. Ekosistem tersebut sudah ada dan bisa dimanfaatkan perusahaan teknologi tinggi global seperti Apple di Indonesia.

Ia mengatakan, terdapat pula pengamat yang menyatakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih rendah, dibandingkan dengan IPM negara lain. Dan, itu dianggap sebagai penyebab Apple tidak kunjung berinvestasi di Indonesia, padahal tidak sesuai dengan akal sehat.

“Kalau ukuran SDM dijadikan sebagai penarik investasi, kami pikir banyak lulusan IT dari perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang bisa mendukung kinerja fasilitas produksi HKT Apple. Kualitas mereka tidak kaleng-kaleng dan sangat menarik bagi investor asing,” kata jubir Kemenperin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....