Kenali Tiga Macam Ibadah Haji

  • 10 Mei 2024 19:06 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Ibadah haji wajib ditunaikan oleh umat Islam yang sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Ibadah haji terdiri dari 3 macam yakni haji Qiran, Tamattu’, dan Ifrad. Ketiga macam haji ini perbedaanya terletak pada pelaksanaannya. Berikut rincian perbedaannya:

1. Haji Qiran

Haji Qiran ialah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.

Pertama jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Mekkah, jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul). Tetap masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah. Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan.

Hal yang perlu menjadi perhatian pada macam-macam haji dan cara pelaksanaannya seperti Qiran adalah kewajiban membayar dam. Membayar dam, yakni menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.

Doa niat melaksanakan haji dan umrah adalah sebagai berikut:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّاi وَعُمْرَةً

Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji dan umroh.

Atau:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى

Artinya: Aku niat haji dan umroh, dengan berihram untuk haji danii umroh karena Allah.

2. Haji Tamattu, yakni pelaksanaan yang mendahulukan mengerjakan umrah dari ibadah haji. Jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).

Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan tawaf umrah, sa’i umrah. Lalu bertahalul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahalul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.

Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).

3. Haji Ifrad

Proses melakukan ibadah haji ifrad ini, terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudiani dilanjutkan dengan ibadah umrah.

Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah.

Haji ifrad tidak diharuskan membayar dam. Jadi orang yang melaksanakan haji Ifrad harus menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jemaah baru bisa melakukan umrah.

Pelaksanaan salah satu macam-macam haji ini, yakni setiba di Mekkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf diawal kedatangan di Makkah), kemudian salat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram.

Dalam keadaan ini, jemaah haji tidak boleh melakukan segala hal yang diharamkan ketika berihram. Artinya, tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.

Setelah haji Ifrad, jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya. Jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram. Haji ini tidak perlu membayar dam.

Demikianlah perbedaan tiga macam haji. Para calon jamaah haji bisa memilih sesuai kesanggupan atau sesuai manasik haji yang telah diajarkan. (*)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....