196 Jemaah Umrah Jombang Tertunda Berangkat, Kemenhaj Pastikan Hak Jemaah
- 31 Agt 2026 12:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI turun tangan menangani penundaan keberangkatan 196 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
- Pemerintah memastikan proses penyelesaian dilakukan untuk memberikan kepastian keberangkatan sekaligus melindungi hak jemaah.
- Menhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI turun tangan menangani penundaan keberangkatan 196 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemerintah memastikan proses penyelesaian dilakukan untuk memberikan kepastian keberangkatan sekaligus melindungi hak jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah akan terus memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah. Menurutnya, pemerintah harus hadir ketika terjadi persoalan agar jemaah dapat beribadah dengan aman dan tenang.
“Kita ingin jemaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang. Ketika ada persoalan, pemerintah harus hadir memastikan jemaah mendapatkan pelayanan dan perlindungan,” ujar Menhaj di Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Calon jemaah diminta tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan sebelum menggunakan jasa travel.
“Hati-hati memilih travel. Jangan hanya melihat murahnya. Pastikan travelnya resmi, berizin, dan jelas pelayanan serta kemampuan memberangkatkan jemaah,” tegasnya.
Laporan penundaan keberangkatan diterima langsung Menhaj bersama Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kankemenhaj Jombang langsung mendatangi jemaah untuk memastikan kondisi dan kebutuhan mereka.
Ilham mengatakan pihaknya terus memantau proses penyelesaian yang melibatkan jemaah, KBIHU Muslimat Kabupaten Jombang, dan PT Annisa Ahmada sebagai pihak travel. Pemerintah juga memastikan terdapat kepastian mengenai keberangkatan atau penyelesaian hak jemaah sesuai ketentuan.
“Begitu kami menerima informasi, kami langsung turun untuk memastikan kondisi jemaah. Prinsip kami, jemaah harus terlayani dan terlindungi,” jelas Ilham.
Sebanyak 196 jemaah tersebut sedianya berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, dari jumlah tersebut hanya tersedia tiket bagi 40 jemaah karena adanya kendala ketersediaan tiket dari pihak travel.
Karena rencana awal keberangkatan dilakukan secara bersama dalam satu rombongan, jemaah menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang untuk mendapatkan penyelesaian.
Melalui pertemuan dan mediasi di Polres Jombang, para pihak menyusun kesepakatan terkait rencana keberangkatan jemaah. Berdasarkan komunikasi terbaru, 20 jemaah direncanakan berangkat pada 31 Agustus dan 75 jemaah pada 1 September 2026.
Sementara jemaah lainnya akan diberangkatkan setelah ketersediaan tiket dipastikan. Pemerintah berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan sehingga seluruh jemaah memperoleh kepastian.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada kesepakatan. Kami berharap komitmen itu bisa dijalankan. Yang penting jemaah mendapatkan kepastian dan bisa segera berangkat,” kata Ilham.
Selama menunggu jadwal keberangkatan baru, para jemaah diakomodasi di sebuah hotel di Surabaya yang disiapkan pihak travel. Berdasarkan data Kemenhaj, sebagian visa jemaah baru diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Jadwal keberangkatan yang semula direncanakan pada 20 Agustus juga telah mengalami perubahan menjadi 30 Agustus karena adanya agenda Muktamar. Kemenhaj memastikan perkembangan kasus tersebut akan terus dipantau hingga seluruh jemaah mendapatkan haknya.
Kemenhaj juga menegaskan akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin penyelenggara.
Apabila kesepakatan pemenuhan hak kembali dilanggar, jemaah juga dapat menempuh jalur hukum. Pemerintah memastikan langkah tersebut tetap menjadi pilihan apabila penyelesaian yang telah disepakati tidak dijalankan.
“Kalau kesepakatan tidak dipenuhi, tentu ada langkah hukum yang bisa ditempuh jemaah, baik pidana maupun perdata. Yang penting sekarang kami ingin jemaah mendapatkan kepastian dan hak-haknya terlindungi,” tutup Ilham.
Kemenhaj akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai seluruh 196 jemaah memperoleh kepastian dan haknya. Masyarakat juga dapat memanfaatkan desk layanan Kemenhaj di Bandara Soekarno-Hatta yang beroperasi setiap hari untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi mengenai layanan umrah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....