BPKH Ungkap Tantangan Kurs Mata Uang dalam Pengelolaan Dana Haji

  • 13 Jun 2026 06:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPKH menghadapi tantangan perbedaan mata uang aset dan kewajiban haji
  • Mayoritas dana berbentuk rupiah sedangkan pengeluaran menggunakan riyal dan dolar
  • Sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menghadapi risiko kurs

RRI.CO.ID, Bandung - Badan Pengelola Keuangan Haji menghadapi tantangan berat dalam mengelola dana jemaah. Perbedaan mata uang aset dan kewajiban pembayaran menjadi kendala utama saat ini.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan hal itu di Bandung, Jumat, 12 Juni 2026. Fadlul menyebut mayoritas dana kelolaan tersimpan dalam denominasi rupiah.

Sementara itu, kewajiban biaya operasional haji menggunakan mata uang asing. Kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Faktor geopolitik Timur Tengah yang tidak stabil turut memperumit situasi. "Kewajiban kita itu 80 persen dalam Saudi riyal dan US dolar," katanya.

Fadlul menambahkan laporan keuangan BPKH masih menggunakan mata uang rupiah. Secara ekonomi, nilai aset dapat menurun jika kurs mata uang asing melonjak.

Oleh karena itu, pengelolaan investasi kini harus lebih memperhatikan risiko nilai tukar. BPKH terus menerapkan prinsip kehati-hatian demi menjaga kemampuan pembiayaan haji.

Idealnya, kewajiban mata uang asing ditopang oleh aset bermata uang serupa. "Kalau kewajiban dalam dolar, seharusnya ada aset dalam dolar juga," ujarnya.

Namun, penerapan skema ideal tersebut tidak mudah dilakukan di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

Penggunaan rupiah tetap menjadi mata uang utama transaksi dana haji jemaah. Laporan keuangan dalam dolar sebenarnya lebih aman dari risiko kurs bagi BPKH.

"Tapi konsekuensinya jamaah harus menyetor dalam dolar AS," katanya, menegaskan. Langkah ekstrem tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.

Saat ini diperlukan pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan. Pengawas, auditor, dan regulator harus mengerti karakteristik pergerakan nilai tukar ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....