Kuota Haji RI 2027 Diperkirakan Tetap 221 Ribu Jemaah
- 08 Jun 2026 20:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyatakan kuota haji Indonesia untuk tahun 2027 diperkirakan tetap mengacu pada kuota tahun berjalan, sebanyak 221 ribu jemaah.
- Pemerintah Indonesia telah menerima dokumen timeline penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
- Acuan kuota tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kuota haji Indonesia untuk tahun 2027 diperkirakan tetap mengacu pada kuota tahun berjalan. Yakni, sebanyak 221 ribu jemaah.
“Kuota tidak tertulis resmi jelas angkanya, tapi di dalam dokumen yang kami terima tanggal 13 Zulhijah semua negara diharapkan menggunakan data yang sudah berjalan. Artinya kita menggunakan data 221 ribu ini sebagai acuannya,” ujar Gus Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin 8 Juni 2026.
Menurut Gus Irfan, Pemerintah Indonesia telah menerima dokumen timeline penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi. Meskipun, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan angka resmi kuota bagi setiap negara.
Dokumen tersebut memuat berbagai tahapan serta tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh negara-negara pengirim jemaah. Hal ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 2027.
Ia menjelaskan, acuan kuota tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Terutama yang berkaitan dengan layanan di dalam negeri.
Selain mengatur jadwal persiapan, dokumen tersebut juga menetapkan standar baru terkait kebutuhan tenaga kesehatan. Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan rasio 1,5 dokter dan 1,7 perawat untuk setiap 1.000 peserta haji.
Dengan jumlah jemaah Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang, kebutuhan tenaga kesehatan diperkirakan mencapai sekitar 300 dokter dan hampir 400 perawat. “Karena itu 2027 kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu,” kata Gus Irfan.
Di sisi lain, Arab Saudi juga menetapkan bahwa seluruh proses kontrak layanan haji wajib dilakukan melalui platform Nusuk, sementara pembayaran menggunakan sistem e-wallet.
Menurut Gus Irfan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat digitalisasi layanan haji melalui aplikasi e-Nusuk.
“Ini semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuk. Sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jamaah,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia kini mulai menyesuaikan berbagai kebutuhan teknis dan administratif guna memenuhi ketentuan baru yang ditetapkan Arab Saudi. Termasuk kesiapan sumber daya manusia dan integrasi sistem layanan digital dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....