Pembayaran Dam Resmi Jadi Sejarah Haji Indonesia

  • 22 Mei 2026 11:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembayaran dam resmi jemaah haji Indonesia menjadi catatan sejarah
  • Sekitar 80 ribu jemaah membayar dam melalui Adahi Project
  • Sekitar 20 ribu jemaah membayar dam di Indonesia

RRI.CO.ID, Makkah – Pengelolaan pembayaran dam jemaah Indonesia tahun ini menjadi catatan sejarah penyelenggaraan ibadah haji. Sistem resmi tersebut dinilai semakin tertib, transparan, dan melindungi jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tata kelola pembayaran dam mendapat apresiasi Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga kini, sekitar 80 ribu jemaah telah membayar dam di Tanah Suci melalui Adahi Project.

Sementara itu, sekitar 20 ribu jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Indonesia. Dahnil menyebut, capaian tersebut belum pernah terjadi pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya Jumat, 20 Mei 2026. Ia mengatakan, data pembayaran dam Indonesia mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Dahnil menegaskan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, jemaah diberi ruang menjalankan kewajiban dam sesuai keyakinan masing-masing.

Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya melalui mekanisme sesuai ketentuan. Pandangan itu antara lain merujuk pada Tarjih Muhammadiyah dan pendapat sejumlah ulama.

Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilakukan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi melalui jalur resmi. Fasilitasi itu dilakukan melalui Adahi Project yang dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih,” kata Dahnil. Ia menegaskan negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan dam dilakukan secara aman serta bertanggung jawab.

Kemenhaj melalui PPIH memastikan pembayaran dam dan kurban kini semakin mudah, aman, dan transparan. Langkah ini juga mencegah jemaah bertransaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Dahnil mengimbau jemaah tidak membayar dam kepada pihak yang legalitasnya tidak jelas. Pengelolaan resmi dinilai memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....