Musyrif Diny Pastikan Skema Murur Sesuai Pertimbangan Syariah

  • 20 Mei 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Skema murur PPIH Arab Saudi disebut telah sesuai pertimbangan syariah
  • Murur diperuntukkan bagi jemaah tertentu seperti lansia dan risiko tinggi
  • Musyrif Diny memastikan kebijakan haji memiliki landasan fikih jelas

RRI.CO.ID, Makkah - Musyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar memastikan, skema murur telah melalui kajian syariah mendalam. Kebijakan ini dinilai tetap menjaga keabsahan ibadah jemaah haji.

Menurutnya, murur tidak mengurangi nilai ibadah haji. Bahkan, seluruh kebijakan haji memiliki dasar pertimbangan syar’i.

Ia mengatakan, tugas Musyrif Diny memastikan kebijakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sesuai hukum Islam. Hal itu termasuk skema murur dan tanazul yang diterapkan di lapangan.

“Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar’inya. Sehingga ada dasarnya,” ujar Buya Gusrizal saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) di Sektor 6 Wilayah Jarwal, Makkah, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menjelaskan, mabit di Muzdalifah pada dasarnya wajib dalam rangkaian haji. Namun fikih memberikan keringanan bagi kondisi tertentu.

Gusrizal yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia menyebut ada rukhsah bagi jemaah beruzur. Di mana jemaah diperbolehkan bergerak setelah tengah malam.

Bahkan terdapat pendapat fikih yang membolehkan tidak mabit dalam kondisi tertentu. Hal itu berlaku bagi jemaah dengan keterbatasan fisik atau risiko tinggi.

PPIH Arab Saudi tetap mengatur pergerakan jemaah melewati Muzdalifah. Kebijakan itu mempertimbangkan keselamatan dan kondisi kesehatan jemaah.

Skema murur diterapkan secara selektif bagi lansia dan disabilitas. Jemaah risiko tinggi juga masuk dalam kategori penerima keringanan.

“Semua kebijakan haji sudah mempertimbangkan aspek syar’i. Tujuannya memberikan kemudahan tanpa memberatkan jemaah,” ujar Gusrizal.

Ia menilai penerapan murur pada musim haji 1447 H sudah sesuai kajian fikih. Skema ini dinilai menjawab kebutuhan jemaah di kondisi padat.

PPIH menekankan pentingnya penerapan murur secara hati-hati di lapangan. Petugas wajib memastikan jemaah yang mengikuti skema telah memenuhi syarat.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji modern. Pendekatan tersebut tetap menjaga prinsip syariah dan keselamatan jemaah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....