Musyrif Diny Persilakan Jemaah Pilih Fatwa Dam Haji

  • 17 Mei 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Musyrif Diny mempersilakan jemaah memilih fatwa dam haji
  • MUI mewajibkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram
  • Muhammadiyah membolehkan penyembelihan dam di Indonesia

RRI.CO.ID, Makkah - Musyrif Diny Kementerian Haji RI mempersilakan Jemaah memilih fatwa dam haji sesuai keyakinan. Pernyataan itu disampaikan di Makkah, Jumat lalu.

Dam nusuk wajib dibayar jemaah yang menjalankan haji Tamattu dan Qiran. Dam menjadi denda atas pilihan jenis ibadah haji jamaah.

Majelis Ulama Indonesia kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 terkait penyembelihan dam. Fatwa itu mewajibkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram.

Kementerian Haji Arab Saudi sebelumnya membuka pilihan penyembelihan dam di tanah air. Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.

Gusrijal menegaskan kedua fatwa tidak saling bertentangan sepenuhnya. “Satu membolehkan, satu lagi mengharuskan di Tanah Haram,” katanya kepada RRI.co.id , Minggu, 17 Mei 2026.

Ia menyebut kedua fatwa lahir dari hasil ijtihad para ulama. Karena itu, umat diminta tidak memperdebatkan perbedaan pandangan tersebut.

“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu pilihan hati mereka,” ujar Gusrijal. Ia meminta jamaah memilih pandangan yang membuat ibadah lebih tenang dan damai.

Musyrif Diny bertugas mengawal pelaksanaan dam sesuai pilihan jemaah haji. Jamaah yang mengikuti fatwa MUI wajib menyerahkan dam melalui Lembaga Adahi resmi Saudi.

Di sisi lain, jemaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia juga harus terlindungi. Gusrijal meminta lembaga pengelola dam di tanah air bekerja transparan dan terpercaya.

Ia berharap tidak ada pihak yang membenturkan kedua fatwa dam haji tersebut. “Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....