Pemerintah Imbau Jemaah Haji Indonesia Tak Sembarangan Pakai Jasa Kursi Roda
- 04 Mei 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 2. Pengaturan tata kelola jasa kursi roda agar jemaah haji Indonesia tidak ditipu termasuk harga yang tak wajar
- 3. Layanan jasa kursi roda gratis dan petugas dilarang menerima imbalan dari jemaah haji
- 1. Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tidak sembarangan memakai jasa kursi roda (jasa dorong)
RRI.CO.ID, Jakarta-Kementerian Haji dan Umrah RI, mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tidak sembarangan memakai jasa kursi roda (jasa dorong). Pemerintah meminta agar jemaah memakai jasa dorong yang resmi yang telah ditetapkan sebagai layanan haji di Tanah Suci.
“Kami mengimbau jemaah haji menggunakan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Tidak menggunakan jasa dorong yang tidak terkoordinasi, selalu berkoordinasi dengan petugas kloter apabila membutuhkan mobilitas,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf dalam keterangan pers disiarkan di Youtube Kemenhaj, Senin, 4 Mei 2026.
Maria menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda untuk memberikan rasa aman dan menghindari tarif yang tidak wajar. Selain itu, penguatan tata kelola, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan haji yang ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan keterbatasan mobilitas.
“Untuk menjamin keselamatan jemaah, kepastian dan praktik yang merugikan jemaah termasuk tarif tidak wajar maupun beresiko. Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan,” katanya menegaskan.
Ia memastikan layanan kursi roda dikelola secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan, mencakup layanan di sektor, transportasi antarkota, selanjutnya di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Maria mengingatkan setiap jemaah pengguna layanan kursi roda dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh PPIH.
Maria menegaskan petugas tidak boleh meminta bayaran kepada jemaah haji atau menerima imbalan atas jasa kursi roda. Pemerintah akan menindaktegas bagi petugas yang melakukan pungutan liar jasa kursi roda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh petugas dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. Praktik pungli tidak dapat ditoleransi dan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Maria mengatakan PPIH akan mengawasi praktik jasa dorong sehingga jemaah mendapatkan layanan yang adil dan manusiawi. Pihaknya mengajak petugas untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“PPIH melalukan pengawasan dan penertiban praktik jasa dorong sekaligus memastikan jemaah prioritas, dapat pelayanan secara adil dan manusiawi. Kami mengajak petugas untuk sama-sama menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas dan berkomitmen untuk melayani jemaah,” kata Maria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....