Jemaah Lansia Diingatkan Hindari Pendorong Kursi Roda Ilegal
- 04 Mei 2026 06:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Larangan gunakan pendorong ilegal
- Razia ketat di Masjidil Haram
- Layanan resmi terkoordinasi PPIH
RRI.CO.ID, Makkah - Jemaah haji lansia diingatkan tidak sembarang menyewa kursi roda selama umrah wajib, Minggu, 3 Mei 2026. Pendorong ilegal kerap kabur saat razia dan berisiko menelantarkan jemaah.
Pemerintah Indonesia menerapkan manajemen ketat layanan kursi roda di Masjidil Haram. Langkah ini untuk menjamin keamanan ibadah jemaah lansia dan disabilitas.
Kepala Daker Makkah, Ihsan Faisal, menyebut pelayanan terpadu sebagai bentuk kehadiran negara. Seluruh kebutuhan kursi roda dikoordinasikan melalui ketua kloter hingga terminal bus shalawat.
Jemaah dilarang menggunakan jasa pendorong liar tanpa atribut resmi. Aparat keamanan setempat kini menggencarkan razia ketat di kawasan Masjidil Haram.
"Khawatirnya jemaah ditinggalkan di tengah ibadah," kata Ihsan Faisal. Ia menegaskan kasus penelantaran pernah terjadi saat razia berlangsung.
Ihsan mengatakan, pendorong ilegal biasanya melarikan diri saat petugas datang. Petugas hanya menghubungkan jemaah dengan pendorong berizin resmi dan memakai rompi.
Ihsan juga meminta jemaah yang kelelahan saat tawaf diminta tidak panik. Petugas PPIH disiagakan di berbagai titik untuk memberikan bantuan darurat.
"Bisa langsung menghubungi petugas kami untuk mendapatkan pendorong resmi," ujar Ihsan. Ia memastikan layanan diberikan cepat dan aman.
Pembayaran jasa kursi roda dilakukan setelah seluruh rangkaian umrah selesai. Jemaah menyiapkan biaya sekitar 300 hingga 350 Riyal untuk pendorong resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....