Jemaah Perempuan Dapat Keringanan saat Tawaf Ifadah
- 03 Mei 2026 18:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Keringanan fikih bagi jemaah perempuan saat Tawaf Ifadah
- Tiga opsi solusi bagi jemaah yang mengalami haid
- Edukasi siklus haid dan perubahan niat haji
RRI.CO.ID, Makkah - Jemaah haji perempuan tetap dapat menunaikan Tawaf Ifadah meski mengalami haid. Keringanan fikih memastikan ibadah tetap sah dan berjalan lancar.
Sabtu, 2 Mei 2026, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menegaskan adanya kemudahan tersebut. Jemaah perempuan memiliki waktu cukup panjang untuk menyelesaikan rangkaian ibadah.
Pemerintah mengusung tema haji ramah perempuan, disabilitas, dan lansia tahun ini. Komposisi jemaah perempuan mencapai lima puluh enam persen dari total peserta.
Petugas menyiagakan sebelas pembimbing ibadah perempuan dan delapan konsultan ibadah. Mereka bertugas mendampingi jemaah di Daerah Kerja Makkah.
Erti Herlina menjelaskan fikih perempuan bersifat dinamis dan memberi kemudahan. Tawaf Ifadah tetap mensyaratkan suci, namun ada solusi sesuai kondisi darurat.
Ia menyebut opsi pertama adalah menunggu hingga suci sebelum tawaf. “Jemaah sebaiknya menunggu jika waktu tinggal masih cukup,” ujarnya.
Opsi kedua berlaku saat waktu pulang mendekat namun belum suci. “Jemaah dapat memilih waktu saat darah tidak keluar untuk tawaf,” kata Erti.
Opsi ketiga diterapkan dalam kondisi paling darurat menjelang kepulangan. “Sebagian ulama membolehkan tawaf dengan memastikan tidak ada darah keluar,” ucapnya.
Selain itu, jemaah dapat mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran. Perubahan ini diperbolehkan bagi yang mengalami haid menjelang keberangkatan ke Arafah.
Petugas juga mengimbau jemaah mencatat siklus haid secara disiplin. “Haid tidak mengurangi kesempurnaan haji karena merupakan ketetapan Allah,” kata Erti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....