Kemenhaj Perketat Pengawasan Cegah Haji Nonprosedural
- 03 Mei 2026 12:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenhaj perkuat pengawasan haji ilegal
- Satgas gabungan cegah keberangkatan nonprosedural
- Empat puluh dua jemaah ilegal dicegah imigrasi
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan untuk mencegah haji nonprosedural pada penyelenggaraan 1447 Hijriah. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menegaskan dukungan terhadap kampanye Arab Saudi. Kampanye itu bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang menekankan kepatuhan aturan.
“Kami mendukung penuh kampanye tersebut agar ibadah berjalan tertib dan aman,” ujar Hasan, Sabtu, 2 Mei 2026. Ia menegaskan haji wajib melalui jalur resmi dengan visa haji.
Hasan menyebut Kemenhaj membentuk satgas bersama kepolisian dan imigrasi untuk pengawasan. Satgas bertugas mencegah keberangkatan ilegal serta menindak pelanggaran.
Satgas juga melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait risiko haji ilegal. Penanganan kasus pidana terkait praktik ini turut diperkuat.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, imigrasi setempat mencegah 42 calon jemaah ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini.
Hasan menegaskan penggunaan visa nonhaji untuk berhaji merupakan pelanggaran aturan. Ia menegaskan, visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit tidak dapat digunakan berhaji.
Jika melanggar, lanjutnya, para jemaah akan dikenakan sanksi meliputi penolakan masuk hingga deportasi dan denda. Pelaku juga terancam larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Menururnya, penegakan hukum juga menyasar pihak yang mengorganisir haji ilegal. “Laporkan jika ada tawaran haji tanpa prosedur,” kata Hasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....