Pemerintah Beri Sanksi Dua KBIHU Atas Insiden Kecelakaan Bus Ziarah di Madinah
- 30 Apr 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Kementerian Haji dan Umrah memberi sanksi tegas kepada dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
- 2. Dua KBIHU tidak memiliki izin ziarah atau city tour di Madinah
- 3. Sepuluh orang mengalami luka atas insiden kecelakaan ziarah
RRI.CO.ID, Jakarta- Kementerian Haji dan Umrah RI menjatuhkan sanksi kepada dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sanksi terkait kecelakaan bus jemaah haji Indonesia dalam kegiatan ziarah atau city tour di Madinah pada Selasa 28 April 2026 pukul 10.30 waktu Arab Saudi.
"Kami pastikan sanksi tegas kepada dua KBIHU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingatkan KBIHU untuk mematuhi aturan dan mengkoordinask setiap kegiatan dengan ketua kloter dan sektor setempat," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa dalam keterangan pers, Kamis, 30 April 2026.
Adapun dua KBIHU tersebut yakni KBIHU Nurul Haramain, Probolinggo, Jawa Timur dan KBIHU Al-Azhar, Jakarta. Suci menerangkan sanksi terhadap dua KBIHU setelah petugas Pelindungan Jemaah dan Kepala Sektor Madinah memanggil dan meminta keterangan dari dua KBIHU.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui kedua KBIHU tidak melaporkan kegiatan city tour kepada petugas sektor. Selain itu, kedua KBIHU tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan ziarah di Madinah.
Suci memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026. Keselamatan jemaah haji Indonesia adalah prioritas pemerintah.
"Tidak memiliki izin pelaksanaan. Kegiatan tersebut berada di luar kegiatan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Haji," ujarnya.
Pemerintah menyayangkan atas insiden kecelakaan tersebut yang mengakibatkan korban luka dari kedua kloter. Ada sepuluh orang mengalami luka ringan dengan rincian tujuh orang jemaah asal kloter JKS 01 embarkasi Jakarta-Bekasi.
Selanjutnya dua orang jemaah asal kloter SUB 02 embarkasi Surabaya dan satu orang lainnya petugas KBIHU. Adapun satu jemaah haji perempuan atas nama Sri Sugi Hartini, 60 tahun asal kloter SUB 2, masih dirawat di Rumah Sakit Al Hayyat Madinah.
"Korban luka ringan telah mendapatkan penanganan dan berangsur pulih, kami pastikan kondisinya terus dipantau. Kami sangat paham situasi yang terjadi, kami menyayangkan terjadinya peristwa ini yang menimbulkan korban luka dari dua kloter," kata Suci menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi menyampaikan kronologi kecelakaan antar bus jemaah haji. Kecelakaan terjadi di Jabal Magent, Madinah pada Selasa 28 April 2026 pukul 10.30 waktu Arab Saudi.
Ia menerangkan bus jemaah haji kloter SUB 02 yang dibawa oleh KBIHU Nurul Haramain, Probolinggo melaju dan menabrak lambung bus JKS 01. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah memfasilitasi jemaah haji Indonesia untuk berziarah ke sejumlah tempat ibadah di Madinah, yakni Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....