Kemenhaj Imbau Waspadai Modus Haji Tanpa Antre

  • 25 Apr 2026 19:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Marak penawaran haji tanpa antre dan modus tersebut meresahkan
  • 2. Pemerintah menegaskan ibadah haji resmi dengan visa resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi
  • 3. Visa ziarah, kerja dan wisata tidak boleh untuk berhaji
  • 4. Satuan Tugas Khusus berhasil menggalkan 13 orang WNI yang hendak berhaji secara ilegal

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran ibadah haji tanpa antre. Modus tersebut dinilai meresahkan karena berpotensi menjerat calon jemaah dalam praktik ilegal.

"Modus penawaran haji tanpa antre meresahkan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat maupun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube Kemenhaj, Sabtu, 25 April 2026.

Maria menegaskan ibadah haji di Tanah Suci dapat dilakukan dengan memakai visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Adapun jenis visa lain seperti ziarah, visa kerja atau turis tidak dapat digunakana untuk haji.

Ia mengingatkan konsekwensi jika nekat berhaji dengan jalur ilegal. Sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi mulai penahanan, denda, deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Ini bukan perkara sepele. Kami mohon masyarakat tidak mempertaruhkan ibadah suci melalui jalur tidak sah," ujarnya menegaskan.

Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non prosedural. Satgas Khusus dengan melibatkan pihak kepolisian dan imigrasi.

Maria mengatakan Satgas berhasil mencegah 13 WNI yang hendak berangkat haji secara non prosedural. Petugas berhasil menggagalkan mereka di Bandara Internasional Soekarno- Hatta dan Kualanamu di Sumatra Utara.

"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre. Lapor ke aplikasi kawal haji, aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan permasalahan dan kendala selama operasional berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satgas Haji menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI). Modusnya menggunakan visa kerja untuk berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Jeddah, Arab Saudi.

"Penggagalan ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat. Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,

Satgas Haji menunda keberangkatan sedikitnya 13 WNI. Mereka terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....