Ganja 138 Gram Barang Bukti Diamankan Polres Jayawijaya
- 22 Nov 2025 21:21 WIB
- Wamena
KBRN, Wamena: Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JAA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Hom-Hom, Wamena, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Wamena Kota.
Kronologi penangkapan, sekira pukul 14.40 WIT, Personel Satresnarkoba menerima informasi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya mengenai aktivitas pengedaran ganja di Wamena. Tim bergerak dari Mako Polres menuju lokasi target di Jalan Hom-Hom dan melakukan pemantauan terhadap JAA yang berada di depan sebuah pondok jualan.
pelaksaan penangkapan Terduga Pelaku Pengedar Ganja di Kota Wamena dapat dilihat dalam foto-footo berikut ini:
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....