Ida Yulita Susanti Diberhentikan Sebagai Dirut SPR
- 23 Jan 2026 21:33 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Persero, Jumat, 23 Januari 2026 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Rapat yang awalnya dimulai pada pagi hari, terpaksa diskor, dan kembali digelar pada pukul 14.30 WIB.
Dalam RUPS-LB tersebut yang menjadi agenda utama adalah pemberhentian Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SPR Persero. Dimana pemberhentian itu dibacakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Boby Rachmat selaku kuasa pemegang saham mayoritas Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi dari pihak direksi yang mempertanyakan legalitas surat keputusan pelaksana tugas Gubernur Riau. Atas hal tersebut, pimpinan rapat sempat menskors RUPS untuk meminta petunjuk langsung dari pemegang saham," ujar Boby seusai RUPS-LB.
Boby mengatakan setelah skors dicabut, pemegang saham tetap memberikan mandat kepada pihaknya untuk melanjutkan rapat dan membacakan keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR. Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib rapat.
"Setelah skors dicabut, kita melanjutkan rapat dengan pembacaan keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti sebagai Dirut, dan keputusan ini dicatat secara resmi oleh notaris," kata Boby.
Sementara Ida Yulita Susanti, yang dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PT SPR Persero menolak keputusan tersebut dan menilai pemberhentian dirinya cacat hukum.
"Pada intinya pemberhentian direksi oleh Bapak SF Hariyanto cacat hukum, karena alasan pemberhentian tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, tidak sesuai dengan Undang-Undang PT, Undang-undang yang mengatur BUMD dan tidak sesuai dengan Permendagri. Seperti yang sudah saya uraikan diatas, karena tidak ada satupun alasan yang mereka sebutkan terkait kinerja saya sebagai direktur di SPR ini, dan itu kesalahan fatal, mereka hanya menyampaikan alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan ketika tadi saya mempertanyakan," ucap Ida.
Ida menuturkan dengan dasar ini maka pihaknya akan membuat gugat terkait dengan pencemaran baik dan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan pemberhentian dirinya.
"Ada dua langkah yang akan saya tempuh, pertama saya akan gugat perbuatan melawan hukum karena merugikan nama baik saya di area publik. Yang kedua saya akan menggugat keputusan ini melalui PTUN, karena bagi saya proses ini cacat formil tidak sesuai aturan Perundang-undangan. Saya tidak mempertahankan jabatan sebagai direktur, tapi saya hari ini saya mempertahankan kebenaran yang harus diperjuangkan untuk masyarakat Provinsi Riau, karena tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan di daerah ini," tutur Ida.
Dengan diberhentikan Ida Yulita Susanti, maka jabatan Dirut PT SPR Persero, diamanatkan kepada Komisaris Utama Yan Darmadi, sebagai Plt Direktur Utama, paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi definitif.
“Tugas saya sebagai Plt Dirut PT SPR membentuk pansel, melakukan uji kompetensi dan kelayakan (UKK) hingga duduknya Dirut definitif,” kata Yan Darmadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....