Banyak Pelaku UMKM Di Palangka Raya Terjerat Pinjol

  • 16 Mei 2023 21:42 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN,Palangka Raya : Maraknya pinjaman online saat ini berdampak negatif bagi UMKM yang memerlukan modal usaha dan terpaksa meminjam secara online untuk kebutuhan usahanya hal ini lantas menjerat pelaku UMKM dengan angsuran yang cepat dan bunga besar yang harus segera dibayarkan sebelum jatuh tempo.

Pelaku UMKM Kota Palangka Raya atau Pemilik usaha minuman tradisional Badjenta Cucu Dhamayanti Selasa (160523) menyatakan ia kerap mendapatkan keluhan dari rekan-rekannya sesama pelaku UMKM terkait pijaman online-pinjol melalui akses WA Grup ,hingga membuat pelaku UMKM terjerat pinjol illegal.Hal ini terjadi bagi pelaku UMKM kecil yang tidak memiliki agunan untuk memanfaatkan perbankan melalui modal usaha KUR,” biasanya UMKM bila telah terlanjur terjerat pinjol baru sadar,namun belum memiliki paying hukum yang jelas.”ucap Cucu

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menjelaskan masyarakat telah jauh hari diingatkan untuk tidak mudah terbujuk rayu dengan pinjaman online-pinjol ,melalui hendphone karena 99 persen itu illegal karena dapat merugikan diri kita sendiri bila tidak melunasi pinjaman maka data diri atau identitas korban akan tersebar luas di media sosial,”ka mi jauh hari telah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayu pinjol melalui handphone, karena biasanya illegal.”jelas Otto

Otto Fitriandi menyarankan masyarakat khususnya pelaku UMKM, untuk dapat meminjam modal secara benar misalnya melalui perbankan konvensional atau sariah melalui KUR selain itu apabila telah terjerat pinjol dan merasa di rugikan dapat melapor kepada pihak berwajib atau melalui layanan konsumen OJK 081157 157 157 untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....