Jakarta Masih Ibukota Sampai 5 Tahun ke Depan
- 23 Jun 2024 20:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Jakarta disebut belum akan kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), setidaknya sampai lima tahun ke depan. Dengan begitu, Jakarta juga masih tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Demikian disampaikan Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu (23/6/2024). Menurutnya, meskipun UU IKN sudah diketok palu, DKI Jakarta masih berstatus Ibu Kota sampai diterbitkannya Keppres pemindahan IKN.
"Kalau kita lihat dari kondisi sekarang dengan kondisi IKN yang masih dalam proses pembangunan. Besar kemungkinan untuk 5 tahun ke depan posisi sebagai status Ibukota masih dipegang oleh Jakarta," kata Joga.
Ia juga menyebut, soal Keppres pemindahan tersebut tidak mungkin diterbitkan dalam waktu dekat. Apalagi, sebagian besar Kementerian dan Lembaga Tinggi Negara seperti MPR/DPR masih berada di Jakarta.
Saat ini, menurut Joga, yang terpenting pemerintah fokus berbenah menyiapkan Jakarta untuk menjadi kota global. "Jadi PR-nya di situ, karena turunan UU itu Jakarta tetap akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota Global," ucapnya.
Artinya, lanjut Joga, peran Jakarta sangat penting bagi perekonomian nasional yang baru untuk menjadi kota Global. "Dengan penempatan sebagai Kota Global, Jakarta harus mengikuti standar 'Global City Index', Jakarta harus berbenah secara signifikan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....