Besaran Dana dan Kewajiban Penerima Program Indonesia Pintar
- 23 Jan 2024 10:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah meningkatkan jumlah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Yakni dari tahun 2023 sebesar 18 juta siswa menjadi 18,6 juta siswa pada 2024 ini.
PIP merupakan, bantuan uang tunai dana pendidikan diberikan pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk masyarakat miskin. Simak kewajiban peserta didik penerima PIP berikut ini:
Baca Juga:
- Merasa Sangat Terbantu, Siswa: Terima Kasih Pak Jokowi
- Bantuan Program Indonesia Pintar Meningkat 18,6 Juta Siswa
Besaran Dana Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
4. SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Dana PIP disebutkan pemerintah, dapat digunakan membantu biaya pribadi peserta didik. Seperti, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
• Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
• PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
• Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk mengetahui lebih detail, kalian bisa unduh berkas di bawa ini:
• https://pip.kemdikbud.go.id/home/unduh
• https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....