Mahkamah Konstitusi Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan MK
- 23 Okt 2023 15:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). Pembentukan MKMK ini setelah MK menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, bagi MK, laporan masyarakat tersebut merupakan bentuk perhatian publik. MK pun merasa berkewajiban untuk segera merespon dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Ia menyebutkan, ada tiga orang menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi aktif.
"Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK. Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati," kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) sebelumnya mensomasi MK perihal uji materi batas usia minimum capres-cawapres. Perekat Nusantara meminta Ketua MK Anwar Usman serta delapan hakim konstitusi lainnya mundur dari perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....