Komisi VI Tekankan Pentingnya Penguatan Kelembagaan KPPU
- 11 Feb 2026 04:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Asep Wahyuwijaya, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini terungkap pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Asep, praktik monopoli kini semakin kompleks dan tidak mudah dikenali. Sementara itu, bentuk persaingan usaha tidak sehat berkembang lebih tersembunyi dan semakin variatif.
Politisi Partai NasDem itu menekankan KPPU harus diperkuat secara formal dan substantif. Hal ini diperlukan agar lembaga tersebut mampu menjangkau fenomena bisnis baru.
"Salah satu yang penting adalah bagaimana bentuk lembaga peradilannya nanti," ujarnya, Selasa 10 Februari 2026 di Jakarta. Menurut dia, perlu diperjelas apakah KPPU akan tetap seperti sekarang atau masuk ke ranah lain.
Asep berharap penguatan kelembagaan KPPU menciptakan persaingan usaha yang adil. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menambahkan revisi undang-undang tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kelembagaan KPPU. Menurut dia, ini juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional.
Adisatrya mengatakan kepastian hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan iklim usaha. "Sehingga, revisi nantinya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....