Menko PMK: Rumah Sakit Tak Boleh Menolak Pasien PBI-BPJS

  • 10 Feb 2026 19:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan tetap harus berjalan meski sedang berlangsung integrasi data tunggal nasional.

“Sudah jelas ditegaskan bahwa layanan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak. Harus melayani dulu,” kata Pratikno usai meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 10 februari 2026.

Ia menjelaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan DPR dan pemerintah bersama sejumlah kementerian serta BPJS Kesehatan. Pertemuan itu membahas transisi data kepesertaan menuju sistem Data Sehat terintegrasi.

"Intinya masyarakat yang memang sekarang ini sedang dalam transisi data ke Data Sehat untuk integrasi data tunggal. Namun, sudah ditegaskan bahwa layanan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak, harus tetap melayani terlebih dahulu," ujar Pratikno.

Pratikno mengatakan pemerintah memberikan masa transisi tiga bulan untuk mempercepat integrasi data ke Data Tunggal Sehat. Selama periode tersebut, peserta PBI yang datanya belum sepenuhnya diperbarui tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan.

“Dalam waktu tiga bulan ini, peserta PBI yang datanya mungkin masih belum terbarui akan tetap dilayani. Kemudian, dalam tiga bulan ini dilakukan percepatan integrasi data,” ucapnya.

Selain percepatan integrasi data, BPJS Kesehatan juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Notifikasi khusus perlu diberikan kepada warga yang mengalami kendala data kepesertaan PBI.

“Sekali lagi, tetap melayani warga peserta PBI di masa transisi ini. Walaupun datanya memang sedang dalam proses transisi, tetapi tetap harus dilayani,” ujar Pratikno.

Senada dengan itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan fasilitas kesehatan harus tetap melayani PBI-JK. Pasalnya, kepesertaan tersebut masih dapat direaktivasi dengan mekanisme cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, seluruh pasien terutama yang dalam kondisi darurat harus tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa terkecuali. Pemerintah telah menyiapkan skema reaktivasi cepat bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat, khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan. Ini untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi bagi yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi yang mampu,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....