Simak Link Tiket KJP Pasar Jaya Oktober 2025

  • 10 Okt 2025 06:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program KJP Pasar Jaya periode Oktober 2025. KJP Pasar Jaya merupakan bantuan subsidi pangan.

Masyarakat penerima Kartu Jakarta Plus (KJP) merupakan salah satu kelompok yang memperoleh keuntungan ini. Pemegang KJP bisa membeli sembako dengan harga yang murah.

Bagaimana cara ikut antrean KJP Pasar Jaya agar bisa membeli kebutuhan sembako dengan harga murah ini? Melansir dari situs Perumda Pasar Jaya, berikut adalah cara ikut antrean KJP Pasar Jaya.

  • Syarat Daftar Antrean KJP Pasar Raya

- Penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

- Penerima manfaat Kartu Anak Jakarta.

- Penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Tenaga PJLP dengan pendapatan tidak lebih dari 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Lansia yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

- Penyandang disabilitas yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya.

- Warga penghuni rumah susun sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Dinas terkait urusan perumahan rakyat.

- Kader PKK yang mengalami kesulitan ekonomi.

- Guru dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

  • Link dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2025

1. Untuk melakukan aktivasi pendaftaran tiket antrian program pangan bersubsidi, kunjungi laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau pindai QR Code yang tersedia.

2. Selanjutnya, isi data diri dengan lengkap, meliputi:

- Wilayah dan lokasi pengambilan barang

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu ATM

3. Setelah semua data terisi, masukkan kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi.

4. Kemudian, centang kolom Disclaimer sebagai tanda persetujuan terhadap ketentuan yang berlaku.

5. Apabila semua langkah sudah dilakukan dengan benar, klik tombol "Simpan" atau tekan "Enter" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

6. Setelah registrasi berhasil, tiket antrian akan tampil di layar.

7. Pastikan untuk mengunduh, melakukan tangkapan layar (screenshot), atau mencetak tiket antrian tersebut. Tiket ini merupakan syarat wajib saat pengambilan barang di lokasi yang telah ditentukan

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....