Begini Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3
- 10 Sep 2025 07:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 periode 3 resmi dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 8 September hingga 1 Oktober.
Batas akhir verifikasi dan validasi ijazah di laman Info GTK pada 24 September 2025. Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi S1/D-IV, hingga kompetensi pedagogik.
Sertifikasi guru dijalankan secara bertahap. Tercatat pada tahun 2023,1,6 juta guru yang belum tersertifikasi menjadi 800 ribu.
Lantas, bagaimana kah seleksi administrasi PPG guru tertentu 2025 periode 3? Melansir dari GTK Kemendikdasmen, berikut adalah caranya:
Calon peserta PPG diwajibkan melakukan verval ijazah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut ini adalah tata cara pengajuan verval ijazah di Info GTK Kemendikbud:
1. Login ke laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
2. Masukkan username (user ID), password, dan kode captcha, lalu klik ‘Masuk’.
3. Isi data ijazah pada menu Verval Ijazah: Nama perguruan tinggi, Nama program studi Jenjang pendidikan (D4, S1, S2, atau S3), Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Nomor ijazah,
5. Klik ‘Cek Data Ijazah’ setelah semua kolom terisi. Kemudian data akan dipadukan dengan data di SIVIL PD-Dikti.
6. Jika data ditemukan di SIVIL PD-Dikti, aplikasi secara otomatis menarik data dari SIVIL PD-Dikti. Pastikan Nama, NIM, dan Prodi sesuai. Konfirmasi kebenaran data ijazah terlebih dahulu sebelum data ijazah siap digunakan.
7. Jika data tidak sesuai, peserta bisa melakukan perbaikan langsung di perguruan tinggi asal.
8. Jika data tidak ditemukan di SIVIL PD-Dikti, lakukan pengecekan di laman PD-Dikti (https://ijazah.kemdikbud.go.id). Jika tetap tidak ada, lakukan verval dengan upload berkas (scan ijazah asli). Metode ini juga berlaku jika nama perguruan tinggi tidak tercatat di PD-Dikti.
9. Proses upload ijazah; Isi formulir sesuai data di ijazah, Unggah scan ijazah asli, Lakukan validasi gambar minimal 3 kali agar tombol Simpan aktif.
10. Kemudian hasil pratinjau akan muncul, abaikan jika masih ada tanda merah (menunggu validasi Disdik).
11. Verifikasi Dinas Pendidikan; Setelah data tersimpan, tunggu proses verifikasi dari Disdik.
Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Secara umum, syarat peserta PPG Guru Tertentu adalah guru aktif. Guruh tersebut harus mempunyai riwayat mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Berikut syarat-syarat untuk mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu tahun 2025:
1. Identitas & Legalitas
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai data Dukcapil.
- Belum mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku.
2. Data & Kualifikasi Akademik
- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi melalui Info GTK Dikdasmen.
3. Guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):
- Mengajar di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
4. Kepala satuan pendidikan formal:
- Bertugas di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar/bertugas minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif di tahun ajaran sebelumnya.
5. Peralihan Jabatan
- Jika berasal dari jabatan fungsional Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
- Jika berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik, wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
6. Persyaratan Tambahan (dipenuhi saat lapor diri di LPTK)
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....